inibaca.online,Sukabumi.DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna ke-7 tahun sidang 2025 dengan agenda : Penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap nota penjelasan bupati mengenai Raperda tentang Perubahan Nomenklatur dan Perubahan Badan Hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda) yang digelar di ruang rapat utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (10/3/22025).
Dipimpin langsung Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, serta didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep serta Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf. Rapat ini dihadiri juga Bupati Sukabumi Asep Japar, Wakil Bupati H. Andreas, serta para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi dan tamu undangan lainnya.
Untuk pandangan umum Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Amanat Nasional (PAN) dibacakan oleh H.M. Loka Tresnajaya, yang berarap agar komisi atau panitia khusus (pansus) bersama tim pemerintah daerah dapat bersikap objektif dalam menyikapi dan menyepakati rancangan peraturan daerah (Raperda) ini.
“Fraksi ini menekankan pentingnya mengedepankan kepentingan daerah dan masyarakat Kabupaten Sukabumi sebagai prioritas utama dalam pembahasan Raperda. Selain itu, fraksi Golkar dan PAN juga menyoroti kecepatan waktu pembahasan dan penetapan Raperda, hal ini penting agar target pembentukan peraturan daerah sesuai dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 dapat tercapai,” ungkap Loka.
Sementara itu, anggota DPRD Hera Iskandar, membacakan padangan umum Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yakni sejak periode sebelumnya, Fraksi Gerindra menginginkan BPR tumbuh mandiri dan menjadi kebanggaan daerah. Lebih jauh lagi, mendorong agar BPR bertransformasi menjadi BPR Syariah karena dinilai lebih inklusif dan selaras dengan visi-misi Kabupaten Sukabumi yang religius dan menekankan keberkahan.
“Selain itu, Fraksi Gerindra mengusulkan agar perubahan nomenklatur BPR diperluas, bahkan menjadi bank pembangunan daerah. Tujuannya adalah memperluas segmentasi pasar dan memberikan BPR alat yang lebih kuat untuk bersaing dengan bank lain. Fraksi Gerindra juga menekankan pentingnya profesionalisme dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat agar BPR dapat berkontribusi positif terhadap perekonomian dan melepaskan diri dari ketergantungan modal pemerintah melalui sistem IPO,” katanya.
“Dengan dukungan terhadap program pemerintah sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003, Fraksi Gerindra berharap perubahan nomenklatur ini menjadi solusi bagi persoalan-persoalan yang dihadapi BPR, sehingga dapat berkontribusi signifikan terhadap perekonomian masyarakat Kabupaten Sukabumi,” tutupnya.
Untuk pandangan umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dibacakan Aang Erlan Hudaya, yang menyampaikan empat poin penting yang menjadi perhatian fraksi PKB : Pertama, Peningkatan tata kelola perusahaan yang transparan, profesional, dan akuntabel seiring dengan transformasi. Kedua, Akses Layanan Keuangan untuk UMKM, untuk itu pemerintah daerah harus memastikan perubahan ini tidak berdampak negatif terhadap akses layanan keuangan bagi masyarakat kecil, khususnya pelaku UMKM di Kabupaten Sukabumi. Ketiga, Kajian mendalam dan mitigasi risiko. Keempat, Penguatan Modal dan Dana pemerintah.
BPR Syariah dan Sosialisasi Perda
Untuk pandangan umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dibacakan oleh anggota DPRD Ai Sri Mulyati, yang menyatakan Fraksi PKS menyampaikan beberapa poin penting terkait Raperda ini, antara lain : Evaluasi Komprehensif, Profesionalisme dan Kompetensi, Peningkatan Penerimaan Daerah, Transformasi Menjadi BPR Syariah.
“PKS berharap perubahan nomenklatur dan badan hukum BPR Sukabumi dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi perekonomian daerah dan masyarakat”.
Selanjutnya, H. Junajah Jajah Nurdiansyah, membacakan pandangan umum fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P), yang berharap dengan perubahan ini kinerja BPR Kabupaten Sukabumi dapat dimaksimalkan, terutama dalam mengatasi kredit macet.
“PDI-P menekankan pentingnya peran BPR Sukabumi dalam mendongkrak perekonomian lokal, khususnya melalui dukungan kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Fraksi PDI-P berharap BPR Sukabumi dapat memberikan bantuan kepada pelaku UMKM di setiap daerah pemilihan (dapil) dengan persyaratan yang lebih fleksibel,” katanya.
Adapun untuk pandangan umum fraksi Demokrat dibacakan oleh Saepuloh, SE. yang menyatakan dukungan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Nomenklatur dan Perubahan Badan Hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).
“Namun, Demokrat memberikan beberapa catatan penting. Pertama, Menyoroti pentingnya sosialisasi Perda yang efektif kepada masyarakat, karena percuma membuat produk hukum daerah jika tidak disosialisasikan dengan baik. Pemerintah daerah diharapkan melakukan sosialisasi perda (sosper) agar masyarakat memahami aturan yang berlaku. Kedua, terkait perubahan badan hukum menjadi Perseroan Terbatas (PT), Fraksi Demokrat menekankan bahwa BPR Sukabumi harus tetap berpihak pada kepentingan rakyat. Kami mengharapkan BPR Sukabumi memiliki program pro-rakyat yang membantu pedagang kecil, pedagang keliling, pedagang kaki lima, dan UMKM, karena fenomena pinjaman “Bang Emok” yang populer di masyarakat karena kemudahan prosesnya. Fraksi Demokrat berharap Bank BPR dapat bersaing dengan “Bang Emok” dengan menawarkan kemudahan pinjaman bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi. Dengan demikian, BPR Sukabumi diharapkan dapat memberikan dampak positif dan nyata bagi perekonomian masyarakat”.
Sementara itu, H. Apep Saepul Mahdan, S.IP., dalam membacakan pandangan umum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyampaikan harapannya agar PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda) Kabupaten Sukabumi menjadi salah satu pilar utama dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Efisiensi dari pemerintah pusat dan peningkatan PAD dianggap krusial bagi APBD Kabupaten Sukabumi di masa depan.
“Fraksi PPP juga mendorong agar bank yang baru ini, sesuai namanya, memberikan kemudahan permodalan secara maksimal kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM. Hal ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. PPP juga menekankan pentingnya prinsip tata kelola yang sehat, profesional, transparan, dan akuntabel, agar masyarakat Kabupaten Sukabumi termotivasi untuk berinvestasi dan mengembangkan perseroan ini,” kata H. Apep.
Tindak Lanjut Rapat Paripurna
Setelah mendengarkan seluruh pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD, Ketua DPRD merangkum poin-poin penting yang disampaikan dan menyatakan bahwa secara umum terdapat catatan, saran, pendapat, koreksi, dan pertanyaan yang ditujukan kepada Bupati dan Pemerintah Daerah terkait Raperda perubahan nomenklatur dan badan hukum Perumda BPR Sukabumi.
Lebih lanjut, Ketua DPRD mengharapkan agar Bupati Sukabumi dapat memberikan jawaban atas seluruh pandangan umum yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD pada rapat paripurna selanjutnya yang dijadwalkan pada Rabu, tanggal 12 Maret 2025.
Naskah : humas setwan
Reporter : meiyanto
Social Footer