Breaking News

Tega, Suami Habisi Isterinya Sendiri, Pelaku di Bekuk Polisi

Inibaca.online BANDUNG BARAT 

Polisi berhasil membekuk S (45), pria yang tega membunuh istrinya AJ (33) di Kampung Lebak Saat, RT 03 RW 10, Desa Mukapayung Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB).


Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan bahwa S sempat berupaya melarikan diri usai menghabisi nyawa AJ pada Minggu (8/12/2024) pagi. 

"Pelaku adalah suami dari korban, berhasil kita amankan kurang dari 8 jam, kita tangkap tak jauh dari TKP, lagi bersembunyi di rumah saudaranya," kata Tri di Polres Cimahi, Senin (9/12/2024).

Tri mengungkapkan, S tega menganiaya hingga membunuh AJ karena terbakar api cemburu. Korban dituduh telah menjalin hubungan asmara dengan pria lain.

"Motif berawal dari kecemburuan, korban diduga memiliki hubungan dengan laki-laki lain," ungkapnya.

Dengan alasan tersebut, S mengaku gelap mata hingga melakukan penganiayaan hingga menghabisi nyawa AJ dengan pisau dan sepotong kayu.

"Pelaku melakukan penganiayaan dengan pisau dan setelah korban tidak berdaya kemudian tetap dipukul dengan balok kayu," ujarnya.

Polisi menjerat S dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau pasal 338 atau pasl 351 ayat 3 KUHP

"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.

Sebelumnya, warga Kampung Lebak Saat, RT 03 RW 10, Desa Mukapayung Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB) digegerkan dengan aksi pembunuhan yang dilakukan suami terhadap istrinya.

Korban mengalami luka tusuk di bagian dada dan leher hingga bagian kepala akibat ditusuk hingga dipukul dengan sepotong kayu oleh pelaku. (Iwan akar)

Type and hit Enter to search

Close