Breaking News

Rotasi Mutasi Empat Pejabat Pemda Bandung Barat Kembali Bermasalah

Inibaca.online BANDUNG BARAT

Proses rotasi, mutasi dan promosi pejabat Pemda Bandung Barat kembali bermasalah. Pasalnya, perpindahan sebanyak 4 pejabat diduga melanggar tata kelola admistrasi karena surat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah kadaluarsa. 


Empat pejabat yang dilantik yakni Medi dari Asisten Daerah kini menjabat sebagai Kepala Bandan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Eriska Hendrayana dari Kepala Badan Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) menjadi Kepala Bapelitbangda, Rini Sartika dari Kepala Bapelitbangda menjadi Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Keuangan Daerah, serta dr Ridwan Abdulah dari Kepala Dinas Sosial menjadi Kepala Dinas Kesehatan KBB.

Berdasarkan penelusuran, rotasi mutasi 4 pejabat ini mengantongi persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan surat nomor 100.2.2.6/3273/SJ. Dalam surat itu, Kemendagri berpegang pada sejumlah landasan hukum. Salah satunya surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20157/R-AK.02.02/SD/K/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang pertimbangan teknis (Pertek) mutasi pejabat pimpinan tinggi pratama di Lingkungan Pemkab Bandung Barat. 

Jika melihat surat Pertimbangan Teknis BKN tersebut, masa berlakunya mulai tanggal 29 Juli 2024 sampai tanggal 28 Agustus 2024. Artinya ada dugaan pelanggaran regulasi dalam proses rotasi mutasi 4 pejabat di Bandung Barat karena masa berlaku Pertek dari BKN telah kadaluarsa sehingga tak bisa dipakai lagi sebagai dasar pemindahan pejabat. 

Hal itu sebagai mana tertuang dalam ketentuan surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20157/R-AK.02.02/SD/K/2024 yang ditandatangani langsung oleh kepala Plt BKN Haryomo Dwi Putranto, pada poin ketiga. 

"Pertimbangan Teknis ini berlaku sejak diterbitkan hingga tanggal 28 Agustus 2024. Apabila sampai dengan tanggal dimaksud belum diterbitkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam permohonan pertimbangan teknis ini, maka pertimbangan teknis ini tidak berlaku," tulis surat tersebut. 

Selain itu, rotasi 4 pejabat pemda Bandung Barat yang dilaksanakan, pada Senin 2 September 2024 tak berkesesuaian dengan tujuan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen Aparatur Sipil Negara dalam hal mengisi kekosongan. Lebih jauh, perombakan posisi ini hanya menambah rangkap jabatan ASN. 

Misalnya, Eriska Hendrayana otomatis merangkap dua jabatan sekaligus yakni sebagai Kepala Bapelitbangda dan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah. Hari itu, dirinya dilantik jadi Kepala Bapelitbangda dari jabatan asalnya Kepala DP2KBP3A Bandung Barat. Namun karena masih menjabat Plt Sekda, ia tak langsung menjalankan tugasnya di Bapelitbangda. Di posisi itu, ditunjuk pelaksana harian yakni Kepala Bagian Organisasi Setda, Rina Marlina. 

Termasuk perpindahan Ridwan dari Dinas Sosial ke Dinas Kesehatan. Hal ini hanya menggeser kekosongan jabatan dari satu OPD ke OPD lain. Tanpa menyelesaikan masalah kekosongan jabatan di instansi lain seperti di BPSDM, DP2KBP3A, dan Dinas Sosial. 

Akibat hal itu, tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri Kemendagri mendatangi kantor Pemda Bandung Barat, Jumat 15  November 2024.

Staf Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan KBB, Rini Sartika tak menampik jika Itjen Kemendagri memanggilnya, Rini dimintai keterangan ikhwal jabatannya sebagai Kepala Badan Perencanaan Penelitian Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) yang masuk dalam rotasi mutasi itu menjadi Staf ahli. 

"Jadi betul memang kemarin saya telah dimintai keterangan oleh tim Itjen Kemendagri kemudian saya memberikan keterangan dan telah saya tanda tangani diatas materai pernyataan tersebut,” kata Rini saat ditemui, Sabtu 16 November 2024.

Rini mengaku menjalani pemeriksaan kurang lebih selama empat jam, tim Itjen Kemendagri menggali informasi seputar tugas dan fungsi selama dia menjabat Kepala Bapelitbangda dan jabatan saat ini. 

Poin yang ditanyakan kepada saya adalah, tugas dan jabatan yang baru dan sebelumnya serta fungsi dan peranan tugas di tempat yang baru,” imbuh Rini.

Rini juga ditanya soal langkah dirinya yang melayangkan aduan terkait proses rotasi mutasi pada tanggal 2 September 2024. Disisi lain terdapat 2 jabatan eselon yang kosong. Kemudian SK Rotmut Bupati berdasarkan Surat Mendagri setelah mendapat rekomendasi/pertimbangan teknis BKN.

"Terkait SOP rotmut, namun pada pernyataan ini saya tok menyampaikan hal tersebut terdapat SOTK badan dan bagian bidangnya yang lebih mengetahui alasan normatif rotmut yang pernah disampaikan oleh Pj. Bupati. Kronologis dan proses rotmut yang sampai pada saya berawal dari undangan via whatsapp tanggal 30 agustus 2024," jelas Rini.

Ia mengatakan bahwa kebenaran adanya nomor SK Rotmut dan tanggal dikeluarkannya di Bagian Hukum. Rini juga menyampaikan soal tidak adanya pencantuman Peraruran Teknis Badan Kepegawain Negara (BKN) untuk tahapan rotasi mutasi 4 pejabat.

"Tidak sahnya rotmut tersebut berdasarkan, Perpres No 116 Tahun 2022 pasal 25 yang isinya, dalam hal terdapat kebutuhan instansi pemerintah, pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian setelah mendapat pertimbangan teknis kepala BKN," papar Rini.

Rini menambahkan selain itu, Surat Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.2.6/3978/sj yang isinya, apabila tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam hal ini tidak mentaati pertimbangan teknis diatas maka persetujuan menteri dalam negeri ini batal dan segala kebijakan.

"Pejabat bupati bandung barat terkait persetujuan dimaksud dinyatakan tidak sah, juga tidak diperhatikan dalam proses rotmut tersebut.

"Selain itu saya ingin menanggapi statement Pj. Sekda adanya ‘human error dalam proses rotmut (Rotasi- Mutasi) pakah betul itu ada? Apakah mereka staf pada bagian tersebut baru pertama kali membuat sk rotmut atau justru saya balik mempertanyakan apakah ada orang orang di luar bidang tersebut ikut memproses secara administratif atau barangkali terdapat pesanan dari pihak lain baik internal maupun eksternal ini saya bertanya ya,"kata Rini.

"Sekali lagi, jangan bidang atau para staf tersebut yang menjadi kambing hitam kasian lah mereka sudah tertekan dengan permasalahan ini,"tegas Rini.

Meski menjelaskan apa adanya pada Irjen Kemendagri, Rini mengaku pihak 'orang dalam' yang memberikan arahan-arahan atau intervensi agar ia tidak melawan atasan.

ia bahkan diminta untuk mengalah atau saya mendiamkan pertanyaan terkait aduan soal rotmut tersebut.

"Nah itu yang saya heran, saya sampaikan selaku ASN saya telah disumpah dan wajib untuk mentaati peraturan-peratuan perundang-undangan jadi saya pertanyakan balik hal ini melanggar peraturan tidak? Sah tidak? Dan ini produk hukum administrasi negara caranya hanya 2, membatalkan oleh yang mengeluarkan SK atau gugatan PTUN. Selain itu, ini menyangkut harga diri saya dan keluarga saya harus membersihkan nama baik,” ungkap Rini.

"Masalah jabatan saya tidak gila jabatan nothing tulus saja namun proses dan terlebih motifnya apa? Saya berharap agar Tim Irjen Kemendagri dapat melihat secara objektif terkait permasalahan ini,” imbuh Rini.

Rini pun berharap di kemudian hari jangan terjadi hal-hal seperti ini lagi. Ia mengatakan pejabat publik harus bisa membedakan antara hak pribadi dan hak bernegara menuju good government agar pemerintah bandung barat menjadi dambaan kebanggaan masyarakatnya.

(Iwan akar)

Type and hit Enter to search

Close