Inibaca.online CIMAHI
Sejumlah kendaraan roda dua kaget saat mendadak diminta menepi oleh polisi yang berjaga di Jalan Raya Amir Machmud, tepat di depan Mapolres Cimahi, Senin (14/10/2024).
Ternyata para pengendara itu melanggar aturan berkendara. Ada yang berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan knalpot brong, hingga tak mengenakan helm.
"Hari ini kami melaksanakan Ops Zebra Lodaya. Di Cimahi dan Bandung Barat, mayoritas pelanggar itu tidak mengenakan helm, melawan arus, tidak membawa surat-surat, dan berknalpot bising," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto saat ditemui di Mapolres Cimahi.
Tri mengatakan mereka yang diberhentikan, tidak langsung diberikan penilangan. Namun diberikan penindakan secara persuasif terlebih dahulu atau simpatik.
"Jadi untuk penindakan kita utamakan yang bersifat simpatik atau persuasif dulu. Baru untuk penindakan tilang nanti bersifat E-TLE atau mobile," kata Tri.
Pihaknya juga menekankan pada penindakan pengguna kendaraan berknalpot bising yang meresahkan. Dalam beberapa hari pelaksanaan penindakan, sudah terkumpul ratusan knalpot.
"Beberapa hari ini kita lakukan juga penindakan, dengan jumlah 500 lebih knalpot bising yang sudah kita amankan. Knalpot brong itu kita sita," kata Tri.
Lalu setelah selesai pelaksanaan Ops Zebra Lodaya 2024 ini, knalpot bising tersebut baru akan dimusnahkan. Penggunanya diharuskan mengganti kendaraan dengan knalpot standar.
"Banyak pertanyaan kenapa enggak ditutup tokonya, karena itu bukan kewenangan kami menutup toko. Yang tidak diperbolehkan adalah menggunakan knalpot tidak standar, kalau knalpot nya sendiri memang diperbolehkan untuk kegiatan balapan di sirkuit. Jadi silakan menggunakan knalpot standar," pungkas Tri.
(Iwan akar)
Social Footer