Breaking News

Tak Miliki Ijazah SMA, Bacalon Wakil Bupati Bandung Barat Dari Jalur Independen Aa Maulana Mundur

Inibaca.online BANDUNG BARAT 


Polemik mundurnya Aa Maulana sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Bandung Barat dari jalur independen terus bergulir hingga menyimpan tanya. 


Pasalnya, Aa Maulana yang berpasangan dengan Sundaya, mundur dari kontestasi lima tahunan itu karena ia tak punya ijazah SMA sebagai syarat mutlak maju dalam Pilkada Serentak 2024. 


Ketua Bawaslu Bandung Barat, Riza Nasrul Falah Sopandi menyebut pada tahapan verifikasi administrasi sebelum pendaftaran, Aa Maulana dinyatakan memenuhi syarat. 


"Karena saat itu melampirkan surat pernyataan (menjadi peserta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat), yang kita cek hanya kelengkapannya saja," kata Riza saat ditemui di Kantor Bawaslu Bandung Barat, Selasa (17/9/2024).


Baru setelah masa pendaftaran, pihaknya melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi langsung PKBM yang menyatakan Aa Maulana sebagai pesertanya demi mendapatkan ijazah persamaan paket C. 


"Di awal itu dianggap lengkap, cuma pas kita cek faktual di lapangan seperti apa, ternyata itu (surat pernyataan yang dilampirkan Aa Maulana) tidak bisa dibuktikan," kata Riza. 


Saat pelaksanaan verifikasi faktual pun, ada kesalahan tempat PKBM tersebut berada. Dalam dokumen yang dilampirkan Aa Maulana, PKBM tersebut berada di wilayah Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, Bandung Barat.


"Anggota kami bahkan sempat salah alamat, ternyata adanya di Kecamatan Cipongkor. Langsung pihak PKBM diklarifikasi oleh tim teknis dan verifikator, memang tidak bisa dibuktikan terkait keabsahan dari surat pernyataan tersebut," kata Riza. 


Mengenai kemungkinan lain seperti dugaan adanya pemalsuan dokumen yang dilakukan tim bakal pasangan calon Sundaya dan Aa Maulana terkait ijazah Aa Maulana, Riza mengatakan hal tersebut menjadi ranah kepolisian. 


"Yang jelas setelah kami melakukan verifikasi faktual, surat pernyataan itu tidak bisa dibuktikan keabsahannya. Apakah ada kemungkinan lain di balik itu, itu bukan ranah kami," kata Riza. 


Diberitakan sebelumnya, Aa Maulana sendiri dipastikan tidak lolos verifikasi administrasi karena berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan faktual yang dilakukan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat pencalonan sehingga tidak dinyatakan lolos dari hasil perbaikan.


"Setelah kita lakukan verifikasi administrasi dan faktual, memang calon wakil bupati dari perseorangan ini tidak memenuhi syarat pendidikan (tidak punya ijazah SMA). Jadi murni hanya karena itu saja," kata Ketua KPU Bandung Barat, Ripqi Ahmad Sulaeman.


Sementara itu, nasib Sundaya, Bakal Calon Bupati Bandung Barat dari jalur perseorangan bakal ditentukan pada 22 September mendatang tepat pada saat penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat. 


Hal itu lantaran Sundaya yang berpasangan dengan Aa Maulana, kemungkinan besar tak bisa ditetapkan sebagai calon bupati lantaran wakilnya memutuskan mengundurkan diri. 


"Kita tunggu sampai sebelum penetapan, cuma menang di aturan tidak bisa ditetapkan sebagai pasangan calon, karena wakilnya mengundurkan diri," ujar Ripqi (iwan akar)

Type and hit Enter to search

Close