Inibacaonline| Sukabumi
Plh. Sekretaris Daerah (Sekda) Toha Wildan Athoilah menghadiri Rapat Pembahasan Perjanjian Penempatan Pelayanan pada Mal Pelayanan Publik (MPP), Rabu 12 Juni 2024 di Pendopo Sukabumi.
Mal Pelayanan Publik adalah upaya mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, nyaman dan aman serta meningkatkan daya saing dan kemudahan berusaha.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi H. Ali Iskandar mengatakan, rapat beragendakan Pembahasan Perjanjian Penempatan Pelayanan pada MPP dengan instansi Vertikal Perangkat daerah, Badan Usaha Milik Daerah, dan Pihak ketiga.
"Insya Allah 20 Juni 2024 mendatang, kita akan akan melaksanakan penandatanganan kesepakatan dan peresmian MPP bertelatan Hari Jadi Kabupaten Sukabumi yang ke 154," jelasnya.
Menurut Ali, sebanyak 15 Perangkat Daerah sudah siap menempatkan pelayanan di MPP
"Ada11 Instansi Vertikal, dan ada enam pihak ketiga yang juga akan menempatkan layanannya sehingga Mal Pelayanan Publik yang akan dibangun di DPMPTSP menjadi tempat layanan konperehensif disatu tempat," tambahnya.
Rencana pembentukan mall pelayanan publik, kata H. Ali perlu disebarluaskan, agar masyarakat bisa lebih memahami dan mengetahui jika MPP nantinya sudah dapat dimanfaatkan masyarakat yang memerlukan pelayanan.
Plh. Sekda Kab Sukabumi mengatakan, substansi MPP adalah pelayanan yang cepat tepat dan terarah serta bagaimana target bisa tercapai, karena mewujudkan MPP harus terintegrasi dengan stakehorlder terkait juga dengan unsur Penthahelix.
Kperja keras yang telah ditunjukkan DPMPTSP akan dapat memberikan contoh pelaksanaan zona integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
"Bantu kami untuk menyelesaikan permasalahan perizinan di Kabupaten Sukabumi dengan mudah, cepat dan transparan," pungkasnya.
(Yp)
Social Footer