Breaking News

Paslon Walikota dan Wakil Walikota Cimahi Jalur Independen Asep Nandang - Caca Nardiman dipastikan gagal bertarung Pilkada 2024

Inibaca.online CIMAHI 

Pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi dari jalur perseorangan atau independen, Asep Nandang - Caca Nardiman dipastikan gagal bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Mereka tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan.


Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan KPU Kota Cimahi Yosi Sundansyah mengatakan, sebelumnya pihaknya memberikan waktu kepada pasangan tersebut untuk melakukan perbaikan selama lima hari. Namun Asep Nandang - Caca Nardiman tak melakukan perbaikan sesuai yang disyaratkan.

"Selama masa perbaikan mereka tidak bisa memenuhi memperbaiki data dukungannya sehingga dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," kata Yosi saat dihubungi, Senin (24/6/2024).

Dia mengatakan, sebelumnya KPU Kota Cimahi sudah melakukan verifikasi administrasi awal terhadap 36.036 dukungan yang sebelumnya diunggah pasangan Asep Nandang - Caca Nardiman melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Namun tidak memenuhi syarat 

"Hasil vermin (verifikasi administrasi) tidak ada yang memenuhi syarat. Rinciannya yang belum memenuhi syarat (BMS) 34.778 dan tidak mememuhi syarat (TMS) ada 1.258," kata Yosi. 

Dia menjelaskan, jumlah dukungan yang belum memenuhi syarat itu dikarenakan kebanyakan tidak sinkronnya antara data yang diunggah melalui aplikasi Silon dengan profil pemberi dukungan. 

"Belum memenuhi syarat itu kebanyakan mereka berkasnya atas nama si A di data Silon atas nama si B. Jadi tidak sinkron antara bekras fisik yang di-upload sama data profil yang ada. Ada juga KTP-nya buram tidak terbaca, tapi hampir semuanya seperti itu (data tidak sinkron)," jelasnya.

Sedangkan dukungan yang tidak memenuhi syarat itu dikarenakan adanya dukungan ganda. Dalam verifikasi administrasi ini KPU bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi.

"Tidak memenuhi syarat itu data dukungan ganda. NIK (nomor induk kependudukan) kan diperiksa, kan tidak mungkin dalam 1 NIK ada dua nama," ucap Yosi.

KPU Kota Cimahi kemudian memberikan kesempatan kepada pasangan tersebut untuk melakukan perbaikan data dukungan dari 16-20 Juni 2024. Namun selama perbaikan, Asep Nandang - Caca Nardiman hanya mengunggah 24 data dukungan yang tidak memenuhi syarat.

"Ada data baru yg masuk hanya 24, tapi seharusnya 2.400-an untuk mengganti yang TMS sebelumnya dan data yang BMS (belum memenuhi syarat) sebelumnya masih belum diperbaiki," kata dia.

Dengan begitu, maka KPU Kota Cimahi tidak akan melanjutkan ke tahapan verifikasi faktual bagi pasangan Asep Nandang - Caca Nardiman. Pemilihan Wali - Wakil Wali Kota Cimahi 2024-2029 dipastikan tidak akan ada pasangan dari jalur independen.

"Jadi kita tidak melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu verifikasi faktudal karena tidak memenuhi syarat," ucap Yosi.

Bagi pasangan Asep - Caca, keterangan TMS ini merupakan yang kedua kalinya sejak mendaftar lewat jalur independen di Pilkada Kota Cimahi 2024. Sebelumnya mereka tidak memenuhi syarat karena gagal menunggah syarat minimal 35.422 dukungan atau 8,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT).

Kemudian pasangan itu mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi hingga akhirnya sengketa diselesaikan melalui persidangan. Bawaslu Kota Cimahi mengabulkan permohonan Asep - Caca dan meminta KPU Kota Cimahi untuk membuka kembali Silon.

Pasangan Asep - Caca akhirnya berhasil mengunggah sebanyak 36.036 dukungan melalui aplikasi tersebut. Namun setelah dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU, tidak ada satupun dukungan yang memenuhi persyaratan.

(Iwan akar)

Type and hit Enter to search

Close