Inibaca.online CIMAHI
Kasus dugaan aksi bullying atau tindak perundungan yang menimpa Nabila Fitri Nuraini, seorang siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kesehatan Rajawali, di Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) akhirnya dibawa ke jalur hukum.
Keluarga korban bersama tim hukum dari Jabar Bantuan Hukum mendatangi Polres Cimahi, pada Jumat 14 Juni 2024, sekira pukul 10:00 WIB. Mereka mendatangi kantor Unit Kriminal Khusus Polres Cimahi untuk membuat laporan. Selain tim hukum, terlihat ibu korban Siti Aminah didampingi anggota keluarga lainnya ikut datang mendampingi.
Diketahui, kasus dugaan bullying yang dialami Nabila ini dilakukan oleh salah seorang teman kelasnya berisinial A. Tindakan itu telah berlangsung selama 3 tahun atau sejak mereka duduk di bangku kelas 1 hingga kelas 3 SMK. Aksi bullying ini berbentuk hinaan, cacian, paksaan untuk mengerjakan tugas sekolah, hingga diminta menggendong dari toilet ke ruang kelas. Akibat tindakan itu, korban diduga mengalami gangguan kejiwaan hingga meninggal dunia.
"Hari ini kami dari tim kuasa hukum keluarga korban melapor ke Polres Cimahi. Dimana dalam pelaporan ini korban siswi SMK mengalami bullying hingga mengalami depresi dan meninggal dunia," kata kuasa hukum keluarga korban, Debi Agusfriansa Rahayu saat ditemui di Mapolres Cimahi.
Tim kuasa hukum datang dengan membawa sejumlah bukti aksi perundangan berupa video, bukti pesan singkat, rekam medis korban serta keterangan dari sejumlah saksi kunci. ,
"Sudah kami siapkan dan analisa berupa video pada saat korban sebelum meninggal dunia, rekam medis, lalu bukti pesan singkat WhatsApp, dan saksi kunci," tambahnya.
Debi menduga ada upaya pelindungan dari pihak sekolah terhadap pelaku. Mestinya sekolah mendukung korban dan ikut membantu menyelesaikan aksi perundungan. Dalam kasus ini, pihak sekolah justru diduga menutupi kasus.
"Dan disinyalir ada dugaan perlindungan dari pihak sekolah. Jadi terlapor ini patut diduga mendapat perlindungan dari pihak sekolah. Dan juga harus digarisbawahi ada pihak sekolah yang menakuti para saksi kunci. Ini harus kita kawal bersama karena sekolah yang harusnya menjadi pelindung malah penjadi penutup bagi tindakan bullying," paparnya.
Sementara itu, Ibu korban Siti Aminah mengaku mendukung upaya hukum ini sebagai langkah mencari keadilan dan mencegah tindakan serupa terulang di kemudian hari. Untuk proses hukum, pihaknya menyerahkan semua tahapan ke tim penasehat hukum.
"Saya serahkan semua ke tim kuasa hukum," ucap Situ Aminah.
(Iwan akar)
Social Footer