Breaking News

Pemda Kab.Sukabumi dukung penuh penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Inibacaonline| Sukabumi

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hadir untuk menjamin kebutuhan pelayanan kesehatan penduduk Indonesia. 


Melalui program ini Pemerintah Daerah pun mempunyai peran penting untuk terus mengupayakan pencapaian cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC), sebagai upaya menjamin seluruh penduduk Indonesia dalam mengakses pelayanan kesehatan yang berkualitas. 

Bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi upaya terbaik untuk mencapai Universal Health Coverage ini adalah bentuk komitmen untuk mendukung penuh penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekaligus wujud nyata dari hadirnya Pemerintah Daerah dalam melindungi jaminan kesehatan seluruh warga Kabupaten Sukabumi. 

Di sisi lain, Universal Health Coverage ini sesungguhnya adalah sinergitas terbaik antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah sebagai bukti ketaatan bersama terhadap amanah undang – undang yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. 

Berdasarkan Intruksi Presiden Nomor 01 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN kepada 33 Kementerian dan Lembaga, dimana salah satu isi intruksi untuk Gubernur/Bupati/Walikota adalah memastikan setiap penduduk yang berada di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif Program JKN. 

Sebagai upaya untuk meningkatkan tingkat keaktifan peserta JKN sesuai mandat Intruksi Presiden No 01 Tahun 2022 tersebut maka di berlakukan threshold keaktifan untuk Pemda yang telah UHC Non Cut Off minimal 75% dari total jumlah penduduk mulai Januari 2024. (Yp)

Type and hit Enter to search

Close