Breaking News

Kepolisian Menetapkan Status Tersangka Pada S, Istri Pelaku Pembunuhan Fifi Hasanah Wanita Asal Lembang

Inibaca.online BANDUNG BARAT 

Polisi menetapkan S, istri Taudin alias Adi (40) pembunuh Fifi Hasanah (55), warga Kampung Barulaksana, RT 02/15, Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) sebagai tersangka. 


Sebelumnya, wanita asal Tegal, Jawa Tengah, itu diamankan pada Rabu (22/5/2024) di kawasan Lembang, KBB. Ia sempat kabur namun berhasil diamankan sehari berselang dari kejadian pembunuhan terhadap Fifi.

"Iya sudah (ditetapkan jadi tersangka)," kata Kapolsek Lembang, Kompol Hadi Mulyana saat dikonfirmasi, Selasa (28/5/2024).

Hadi mengatakan penetapan status tersangka terhadap S, dilakukan setelah penyidik Polsek Lembang memeriksa intensif yang bersangkutan. Hingga didapat fakta ada peran dari S yang mempengaruhi suaminya namun bukan untuk aksi pembunuhan. 

"Niat awalnya mereka itu hanya mau mencuri barang berharga korban, jadi mereka berdua yang merencanakan. Cuma istrinya ini tidak tahu kalau akhirnya terjadi pembunuhan terhadap korban oleh suaminya," kata Hadi. 

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Lembang, Iptu Yuhadi, mengatakan S berperan memberitahu tersangka Adi lokasi rumah korban Fifi dan tempat penyimpanan barang berharga milik korban. Mengingat S mantan pembantu keluarga Fifi. 

"Jadi S hanya berperan menunjukkan rumah korban (Fifi), terus menunjukkan tempat penyimpanan barang berharga di rumah korban," kata Yuhadi. 

Yuhadi mengatakan S akhirnya dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHPidana karena perannya mempengaruhi dan mendorong suaminya melakukan perbuatan kriminal. 

"Kita jerat pasal 55 dan 56 sesuai hasil pemeriksaan," kata Yuhadi.

(Iwan akar)

Type and hit Enter to search

Close