Inibaca.online BANDUNG
Berawal dari kencan berbayar atau open BO, nyawa Siti Julaeha (34) warga Desa Suntenjaya, Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) meregang nyawa. Siti ditemukan tewas di salah satu kamar apartemen The Jardins, Coblong, Kota Bandung pada hari Lebaran, Rabu (10/4/2024).
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono menerangkan kronologi tewasnya Siti Julaeha. Di malam takbiran itu pada Selasa (9/4/2024) pukul 22.00 WIB, Siti datang ke Tower D apartemen tersebut setelah membuat janji dengan Nicko Heru (35), warga Babakan Cianjur, Karawang Barat, Kabupaten Karawang.
Nicko Cekik Mati Siti Julaeha di Apartemen gegara Cekcok soal kesepakatan Tarif
"Korban diantar oleh temannya, ST, ke unit 1007 lantai 10 Tower D apartemen The Jardins yang sudah disewa oleh pelaku. Dari keterangan pelaku, karena tidak ada saksi mata lain, jam 22.30 hingga 01.45 WIB korban dan pelaku melakukan hubungan badan, namun sekira jam 02.00 WIB korban meminta pulang," ucap Budi di Mapolrestabes Bandung, Senin (15/4/2024).
Dalam pemeriksaan polisi, Nicko mengaku Siti tak menyepakati perjanjian kencan berbayar tersebut. Nicko kesal karena setelah berhubungan badan, kesepakatan awal Siti dibayar Rp2 juta untuk Open BO long time.
Namun, setelah selesai berhubungan badan, Siti malah meminta sebesar Rp4 juta jika mau long time dengan durasi 12 jam. Siti pun meminta pulang pukul 02.00 WIB, sehingga Nicko meminta hanya membayar setengahnya yaitu sebesar Rp1 juta.
"Ingin perpanjang sampai satu hari tapi negosiasi tidak terjadi, tersangka melakukan perkelahian dan pencekikan. Harga korban dari keterangan tersangka itu long time Rp4 juta, pelaku hanya sanggup Rp1 juta tapi ingin lanjut long time," lanjut Budi.
Pelaku Nicko akhirnya gelap mata,ia membekap mulut Siti. Saat korban berontak, Nicko mencekik leher korban sambil menindih tubuhnya, sampai akhirnya korban Siti pun meninggal dunia.
"Pelaku tidak menyangka kalau korban meninggal, dikiranya pingsan. Tapi tidak kunjung ada respons, kemudian ditutup dengan menggunakan sweater milik korban. Pukul 07.30 WIB, pelaku keluar dari apartemen yang disewa dan pergi dengan ojek online menuju ke Pasir Koja. Pelaku kabur ke Jakarta dengan menggunakan bus Primajasa," ujar Budi.
"Satu hari kemudian, temannya yakni saksi ST, yang mengetahui bahwa korban bekerja seperti itu (Open BO), mencari korban karena tidak memberi kabar," lanjutnya.
Setelah mendapat laporan, Tim Prabu mengontak ke apartemen tersebut untuk membuka CCTV. Dari hasil rekaman tersebut Siti ditemukan di dalam kamar apartemen tersebut dalam kondisi sudah meninggal dunia.
"Tim Inafis Polrestabes dengan Polsek Coblong melakukan olah TKP kemudian ditemukan tanda kekerasan, yakni luka cekik. Dari hasil visum hanya luka cekik," Pungkas Budi.
"Didapat nama pelaku yang sudah menyewa kamar tersebut selama satu bulan. Setelah itu kami lakukan pengejaran dalam waktu 1x24 pelaku ditangkap di Taman Melawai, Melawai Raya, Jakarta Selatan," lanjutnya.
Akibat kejadian tersebut, Nicko dijerat pasal Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 338 KUH-Pidana dengan ancaman pidana 7 (tujuh) tahun penjara.
(Iwan akar)
Social Footer