Breaking News

Ijal Pembunuh Sadis Seorang Tenaga Honorer Terancam Hukuman Mati

Inibaca.online CIMAHI 

Ijal tertunduk dengan balutan baju tahanan Polres Cimahi saat dihadirkan dalam konferensi pers kasus pembunuhan yang ia lakukan terhadap korban atas nama Didi Hartanto (42).


Pria 31 tahun itu tak cuma membunuh Didi di rumah korban di Kompleks Bumi Citra Indah, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada 23 Maret lalu. Lebih dari itu, Ijal juga mengubur jasad korbannya di dalam rumah. 

Akhirnya jasad Didi dievakuasi pada 16 April 2024, setelah lokasi korban dikubur diungkap oleh Ijal. Ijal sendiri diamankan polisi pada 15 April, setelah ia sempat kabur-kaburan selama hampir sebulan lamanya.

Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono mengatakan penyidik terus maraton memeriksa Ijal yang saat ini sudah ditahan. Terungkap bagaimana kejinya Ijal menghabisi nyawa Didi. 

"Jadi pada malam itu (23 Maret) tersangka datang ke rumah korban, ia menagih uang honor yang belum dibayar. Mereka cekcok, lalu terlibat saling pukul dengan tangan kosong," kata Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (19/4/2024).

Ijal kalap, lalu ia menghantamkan kunci pipa besi yang ada di rumah tersebut ke bagian kepala korban. Didi langsung tersungkur. Tersangka Ijal lalu mencekik leher korban untuk memastikan Didi tewas. 

"Setelah itu tersangka pulang ke rumah mengambil cangkul untuk menggali tanah di belakang atau di rumah korban di bagian dapur untuk mengubur korban," kata Aldi.

Berdasarkan keterangan tersangka, ia membutuhkan waktu selama tiga jam untuk menguburkan korban di lubang dengan lebar 80 sentimeter dan kedalaman 50 sentimeter. 

"Pengakuannya hanya tiga jam, dan itu dilakukan seorang diri. Sedangkan semen dan sebagainya ini terdapat di rumah korban yang memang tersisa dari bekas bangunan," kata Aldi. 

Aldi mengatakan dari hasil pemeriksaan itu juga, disimpulkan dan terdapat fakta bahwa pelaku merencanakan pembunuhan terhadap Didi dua hari sebelumnya. 

"Sehingga pasal yang kami kenakan adalah 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati," kata Aldi

(Iwan akar)

Type and hit Enter to search

Close